Syarat pengurusan BPJS kota Denpasar
Syarat pengurusan BPJS kota Denpasar
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah anda dengan membawa syarat pendaftaran yang dibutuhkan. Syarat yang harus dipersiapkan diantaranya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto 3×4
Peserta harus mendaftarkan dirinya dan juga anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga, pada saat mendaftar maka anda akan mendapatkan Virtual Account untuk melakukan pembayaran pertama, pembayaran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran

Posting Komentar untuk "Syarat pengurusan BPJS kota Denpasar"