KIA Kartu Identitas Anak Syarat Pembuatannya
Berikut ini Syarat pembuatan KIA Kartu Identitas Anak :
Untuk Anak yang berada dibawah 5 tahun :
Untuk Anak yang berada dibawah 5 tahun :
- Foto copy KK ( Kartu Keluarga )
- Foto copy Akte Kelahiran
Untuk Anak yang berada diatas 5 tahun :
- Foto copy KK ( Kartu Keluarga )
- Foto copy Akte Kelahiran
- Pas Foto 2 x 3 sebanyak 3 lembar ( berwarna dengan background warna bebas )
Syarat KIA tersebut diatas adalah syarat yang wajib untuk dibawa ke Kecamatan Denpasar Selatan, Bali .
Pengurusanmya langsung ke Capil atau ke Camat setempat

Posting Komentar untuk "KIA Kartu Identitas Anak Syarat Pembuatannya"