Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KIA Kartu Identitas Anak Syarat Pembuatannya

Berikut ini Syarat pembuatan KIA Kartu Identitas Anak :

Untuk Anak yang berada dibawah 5 tahun :

  • Foto copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto copy Akte Kelahiran
Untuk Anak yang berada diatas 5 tahun :
  • Foto copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto copy Akte Kelahiran
  • Pas Foto 2 x 3 sebanyak 3 lembar ( berwarna dengan background warna bebas )
Syarat KIA tersebut diatas adalah syarat yang wajib untuk dibawa ke Kecamatan Denpasar Selatan, Bali .

KIA Kartu Identitas Anak

Pengurusanmya langsung ke Capil atau ke Camat setempat

Posting Komentar untuk "KIA Kartu Identitas Anak Syarat Pembuatannya"