Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat pengurusan Akte Kematian Denpasar

Syarat pengurusan Akte Kematian Denpasar
Syarat pengurusan Akte Kematian Denpasar

Mengenai pengurusan akta kematian, terlebih dahulu hal-hal yang dapat bapak persiapkan adalah:

1. Mengisi formulir permohonan akta kematian (F-2.28 dan F-2.29)

2. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit

3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah

4. Fotocopy Akta Kelahiran almarhum/ah apabila ada

5. Fotocopy KTP almarhum/ah apabila ada

6. Fotocopy KK almarhum/ah

7. Fotocopy pelapor dan dua KTP dari dua oran saksi, pelapor, dan saksi-saksi hadir guna menandatangani buku register


8. Melampirkan KK asli

9. Mengisi Formulir F-1.03 yang digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya

10. Mengisi formulir dengan kode F-1.16 yang digunakan guna untuk permohonan perubahan KK

11. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 yang digunakan untuk perubahan

12. Biodata penduduk WNI, apabila aa perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah

Untuk mendapatkan formulir tersebut dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bapak dapat datang ke Disdukcapil Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar. Mengenai biaya kami pastikan bahwa pelayanan yang ada di lingkungan pemerintah Kota Denpasar tidak dipungut biaya sepeserpun. Terima kasih

Posting Komentar untuk "Syarat pengurusan Akte Kematian Denpasar"