Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat pembuatan Akte Nikah Denpasar Bali

Berikut ini Syarat pembuatan Akte Nikah Denpasar Bali :

- Mengisi formulir permohonan akta perkawinan (F-2.12);

- Melampirkan Surat Keterangan Kawin dari Gereja (bagi umat Kristen/Katolik), Wihara (bagi umat Budha), dan kawin adat (bagi umat Hindu);

- Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai;

- Surat izin orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, bagi calon pria yang belum mencapai umur 19 tahun, bagi calon wanita yang belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1974

- Surat keterangan belum pernah kawin dari kepala desa/lurah setempat/surat ijin dari Konsulat/Kedutaan Besar bagi WNA;

- Fotocopy kutipan akta kematian/perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin;

- Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan pengadilan setempat tentang ijin perkawinan;

- Surat pernyataan bersama oleh kedua mempelai (bermaterai Rp. 6000) yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun;
Syarat pembuatan Akte Nikah Denpasar Bali

- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas;

- Fotocopy KTP kedua mempelai;

- Fotocopy KTP kedua orang saksi (fotocopy paspor bagi WNA);

- Fotocopy KK kedua mempelai;

- Pasfoto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;

- Izin Komandan bagi anggota TNI/Polri

- Bagi perkawinan beda agama agar melampirkan keputusan pengadilan negeri;

- Surat peralihan agama apabila ada peralihan agama;

- Mempelai dan dua orang saksi hadir untuk menandatangani buku register Akta Pencatatan Sipil;

- Melampirkan KK Asli;

- Mengisi formulir F-1.03 yang digunakan untuk surat kuasa pengisian biodata penduduk  Warga Negara Indonesia (apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya);

- Mengisi formulir F-1.16 yang digunakan untuk permohonan KK;

- Mengisi fomulir F-1.05 dan F-1.06 yang digunakan untuk perubahan biodata penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijazah). Namun untuk lebih jelasnya silahkan ibu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan alamat di Graha Sewaka Dharma, Jl Majapahit No 1, Lumintang, Denpasar. Mengenai biaya dapat kami sampaikan kembali berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 seluruh pelayanan pencatatan sipil dan kependudukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Denpasar, tidak dipungut biaya.

Note : kedua mempelai + 2 orang saksi datang ke capil untuk ttd regiater

Posting Komentar untuk "Syarat pembuatan Akte Nikah Denpasar Bali"