Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan baru hapus surat pengantar dari kaling

*HAPUS SURAT PENGANTAR*

*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*

*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.

_(Jawa Pos, 5 November 2018)._

2 komentar untuk "Aturan baru hapus surat pengantar dari kaling"

  1. Suksma infonya, masyarakat semakin dipermudah dalam kepengurusanya

    BalasHapus
  2. Mantap kaling tiang, share ke warga antuk antrean di Disdukcapil mangkin via online situsnya, ten perlu datang pagi2 untuk ambil nomor antrean

    BalasHapus