Aturan baru hapus surat pengantar dari kaling
*HAPUS SURAT PENGANTAR*
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.
_(Jawa Pos, 5 November 2018)._
Suksma infonya, masyarakat semakin dipermudah dalam kepengurusanya
BalasHapusMantap kaling tiang, share ke warga antuk antrean di Disdukcapil mangkin via online situsnya, ten perlu datang pagi2 untuk ambil nomor antrean
BalasHapus