Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurusan Akte Perkawinan Syarat Form

Berikut ini Syarat - syarat pengurusan akte perkawinan yang wajib anda penuhi sebelum ke Catatan Sipil kota Denpasar, dan anda juga bisa men download Form pengurusan Akte kelahiran.]

Pengurusan Akte Perkawinan Syarat Form


Jenis Layanan : Akta Perkawinan
Kode Layanan : 02
Dasar Hukum :

Pengurusan Akte Perkawinan Syarat Form

Persyaratan :

1. Surat Kawin dari Gereja, Wihara dan Kawin Adat (sesuai dengan yang
dianut)
2. Mengajukan Permohonan, mengisi Formulih Pencatatan Sipil
3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai / Surat Kenal Lahir
bagi yang tidak mamiliki Akta Kelahiran
4. Surat ijin Orang Tua/Wali bagi yang belum berumur dua puluh satu
Tahun (bagi calon pria yang belum mencapai umur sembilan belas tahun
dan bagi calon wanita yang belum mencapai umur enam belas tahun
perlu adanya dispensasi dari pengadilan / Pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
5. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dati Kepala Desa / Lurah
setempat
6. Foto copy Kutipan Akta Kematian, Perceraian, jika yang bersangkutan
sudah pernah kawin
7. Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan
ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan
8. Surat Pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp 6.000,- yang
menyatakan pencatatan perkawinan, dilaksanakan atas dasar suka sama
suka tanpa paksaan manapun
9. Dua orang saksi yang sudah berusia dua puluh satu tahun keatas
10.Foto Copy Kartu Keluarga, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
11.Pas Foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
12.Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI
13.Bagi WNI keturunan agar melengkapi Foto Copy Surat Keputusan ganti
nama (bila sudah ganti nama), Akta Kelahiran Anaknya yang akan diakui
dan disahkan oleh merka bila mempunyai ana sebelum perkawinan,
Keterangan belum kawin dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan yang
bersangkutan
14.Bagi WNA agar melengkapi Foto copy Pasport yang disahkan dari
Kedutaan Besar, STMD dari Kepolisian, Ijin Konsulat / Kedutaan

Anda bisa mendownload Form pengurusan Akte Perkawinan dibawah ini :
>>> Akte Perkawinan <<<

Posting Komentar untuk "Pengurusan Akte Perkawinan Syarat Form"