Pengurusan Akte Kematian Syarat Form
Berikut ini syarat - syarat pengurusan akte kematian di Capil kota denpasar bali, dilengkapi dengan formulir form pendaftaran yang bias anda download dibagian paling bawah
Jenis Layanan : Akta Kematian
Kode Layanan : 04
Dasar Hukum :
2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa
Setempat
3. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayar dari Rumah Sakit, Puskesmas atau
Visum Dokter (Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang asli)
4. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahitan yang meninggal/Surat Keterangan
telah memiliki Akta Kelahiran
6. Dua saksi yang telah memenuhi persyaratan (Usia 21 tahun)
7. Bagi WNA, foto copy pasport/ KTP WNA / Kitab / Kitas (Dokumen
Keimigrasian)
8. Surat Kuasa apabila dilaporkan oleh orang lain/kaling/kadus
Download Form pengurusan Akte kematian dibawah ini :
>>> Akte Kematian <<<
Pengurusan Akte Kematian Syarat Form
Jenis Layanan : Akta Kematian
Kode Layanan : 04
Dasar Hukum :
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian (F-2.28)2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa
Setempat
3. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayar dari Rumah Sakit, Puskesmas atau
Visum Dokter (Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang asli)
4. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahitan yang meninggal/Surat Keterangan
telah memiliki Akta Kelahiran
6. Dua saksi yang telah memenuhi persyaratan (Usia 21 tahun)
7. Bagi WNA, foto copy pasport/ KTP WNA / Kitab / Kitas (Dokumen
Keimigrasian)
8. Surat Kuasa apabila dilaporkan oleh orang lain/kaling/kadus
Download Form pengurusan Akte kematian dibawah ini :
>>> Akte Kematian <<<

Posting Komentar untuk "Pengurusan Akte Kematian Syarat Form"