Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar

Berikut ini sedikit informasi resmi dari pemerintah kota terkait dengan Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar. 

Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar

Ada beberapa kriteria : 

  1. KTP Kota Denpasar, bekerja di instansi pemerintah di luar kota denpasar
    Syaratnya : 
    a. KTP
    b. Nametag
  2. KTP Kota Denpasar, bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar kota denpasar
    Syaratnya : 
    a. KTP
    b. Surat Keterangan dari perusahaan yang bersangkutan
  3. KTP Kota Denpasar, bekerja di usaha non formal di luar wilayah kota denpasar,
    Syaratnya :
    a. KTP
    b. Surat keterangan dari kepala lingkungan dan diketahui oleh kelurahan
  4. KTP Luar kota Denpasar, bekerja di Kota Denpasar ( perusahaan berbadan hukum )
    Syaratnya :
    a. KTP
    b. Surat Keterangan dari perusahaan yang bersangkutan
  5. KTP Luar Kota Denpasar, tinggal ( mempunyai rumah/kos/kontrak) dan bekerja di Kota Denpasar
    Syaratnya : 
    a. KTP
    b. Surat Keterangan penduduk non permanen
    c. Surat Keterangan dari perusahaan ( perusahaan yang berbadan hukum )
    d. Surat keterangan dari kepala lingkungan yang diketahui oleh Lurah ( perusahaan non formal )
  6. KTP Luar Kota Denpasar, tinggal ( mempunya rumah/kos/kontrak) di Kota Denpasar, dan bekerja di luar kota denpasar. ( contoh kasus : KTP Singaraja, tinggal di Denpasar, bekerja di Kuta )
    Syaratnya :
    a. KTP
    b. Surat keterangan penduduk non permanen
    c. Surat keterangan dari perusahaan (perusahaan yang berbadan hukum )
    d. Surat keterangan dari Kepala lingkungan yang diketahui oleh Lurah ( perusahaan non formal )

Nb. Sebelum Kepala lingkungan mengeluarkan Surat Keterangan, warga yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tentang kebenaran data diri mereka dengan bermaterai 6000

Posting Komentar untuk "Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar"