Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar
Berikut ini sedikit informasi resmi dari pemerintah kota terkait dengan Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar.
Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar
Ada beberapa kriteria :- KTP Kota Denpasar, bekerja di instansi pemerintah di luar kota denpasar
Syaratnya :
a. KTP
b. Nametag - KTP Kota Denpasar, bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar kota denpasar
Syaratnya :
a. KTP
b. Surat Keterangan dari perusahaan yang bersangkutan - KTP Kota Denpasar, bekerja di usaha non formal di luar wilayah kota denpasar,
Syaratnya :
a. KTP
b. Surat keterangan dari kepala lingkungan dan diketahui oleh kelurahan - KTP Luar kota Denpasar, bekerja di Kota Denpasar ( perusahaan berbadan hukum )
Syaratnya :
a. KTP
b. Surat Keterangan dari perusahaan yang bersangkutan - KTP Luar Kota Denpasar, tinggal ( mempunyai rumah/kos/kontrak) dan bekerja di Kota Denpasar
Syaratnya :
a. KTP
b. Surat Keterangan penduduk non permanen
c. Surat Keterangan dari perusahaan ( perusahaan yang berbadan hukum )
d. Surat keterangan dari kepala lingkungan yang diketahui oleh Lurah ( perusahaan non formal ) - KTP Luar Kota Denpasar, tinggal ( mempunya rumah/kos/kontrak) di Kota Denpasar, dan bekerja di luar kota denpasar. ( contoh kasus : KTP Singaraja, tinggal di Denpasar, bekerja di Kuta )
Syaratnya :
a. KTP
b. Surat keterangan penduduk non permanen
c. Surat keterangan dari perusahaan (perusahaan yang berbadan hukum )
d. Surat keterangan dari Kepala lingkungan yang diketahui oleh Lurah ( perusahaan non formal )
Nb. Sebelum Kepala lingkungan mengeluarkan Surat Keterangan, warga yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tentang kebenaran data diri mereka dengan bermaterai 6000
Posting Komentar untuk "Kelengkapan dan persyaratan PKM Denpasar"